> >

Alasan KPK Tetap Umumkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka meski tanpa Sprindik

Hukum | 1 Agustus 2023, 06:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas yang diumumkan KPK menjadi persoalan karena pihak TNI merasa keberatan dengan status tersebut.

Dalam pernyataannya, Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menyatakan status tersangka prajurit TNI hanya bisa diputuskan oleh penyidik militer.

Baca Juga: Sempat Keberatan, Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap dan Langsung Ditahan

Terkait hal itu, Alexander mengakui bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diberikan KPK, memang tidak ada nama dari pihak TNI. 

Namun, pihaknya tetap menetapkan Henri dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap karena secara materiil sudah jelas.

“Saya bilang secara substansi. Klarifikasi ketemu wartawan kan secara substansi dan materiil (memenuhi),” kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Alex menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan kecukupan alat bukti.

Karena alat bukti dirasa sudah cukup, kata dia, KPK menganggap secara substansi, Kepala Basarnas dan anak buahnya layak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK, Disebut Langsung Ditahan

Namun demikian, Alex menyebut, pihaknya tetap memahami bahwa secara administrasi, Puspom TNI yang seharusnya berwenang menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Kabasarnas dan Letkol Afri.

“Bukti-buktinya kan sama, buktinya sama. Entah itu dari transaksi keuangan, dari saksi-saksi pihak pemberi,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diancam hingga Dapat Kiriman Bunga

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU