Alasan KPK Tetap Umumkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka meski tanpa Sprindik
Hukum | 1 Agustus 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas yang diumumkan KPK menjadi persoalan karena pihak TNI merasa keberatan dengan status tersebut.
Dalam pernyataannya, Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menyatakan status tersangka prajurit TNI hanya bisa diputuskan oleh penyidik militer.
Baca Juga: Sempat Keberatan, Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap dan Langsung Ditahan
Terkait hal itu, Alexander mengakui bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diberikan KPK, memang tidak ada nama dari pihak TNI.
Namun, pihaknya tetap menetapkan Henri dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap karena secara materiil sudah jelas.
“Saya bilang secara substansi. Klarifikasi ketemu wartawan kan secara substansi dan materiil (memenuhi),” kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Alex menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan kecukupan alat bukti.
Karena alat bukti dirasa sudah cukup, kata dia, KPK menganggap secara substansi, Kepala Basarnas dan anak buahnya layak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK, Disebut Langsung Ditahan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com