> >

Pengadilan Resmi Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp5 Triliun ke Menko Polhukam Mahfud MD

Hukum | 31 Juli 2023, 19:22 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Panji Gumilang yang isinya mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Zulkifli kepada wartawan pada Sabtu (22/7/2023).

Di dalam surat tersebut, kata dia, pihak penggugat tidak menyertakan alasannya mencabut gugatan yang sudah didaftarkan itu.

"Kalau itu kita tidak (mengetahui alasan pencabutan gugatan), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," tutur Zulkifli.

Meski begitu, Zulkifli mengatakan, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023.

Baca Juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK, Disebut Langsung Ditahan

"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," kata Zulkifli.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU