Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK, Disebut Langsung Ditahan
Hukum | 31 Juli 2023, 17:09 WIBBaca Juga: Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diancam hingga Dapat Kiriman Bunga
Suap sebesar Rp999,7 juta atau 10 persen dari nilai kontrak diduga merupakan commitment fee yang diberikan melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Setelah memberikan suap itu, Afri, Marilya dan sejumlah orang lainnya, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Usai melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
KPK menduga Marilya dan Mulsunadi melakukan penyuapan agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2023. Adapun nilai proyek itu mencapai sekitar Rp9,9 miliar.
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK menduga Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, menerima suap sebesar Rp88,3 miliar sejak 2021-2023.
Baca Juga: Usman Hamid: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil, Ini Inkonsistensi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com