KPK: Dirdik Asep Guntur Rahayu akan Ajukan Surat Pengunduran Diri Resmi kepada Pimpinan
Hukum | 31 Juli 2023, 15:34 WIBBaca Juga: Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Militer di Lembaga Sipil Buntut Kasus Kepala Basarnas
Pada hari yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku pihaknya khilaf dalam penetapan tersangka tersebut. Hal itu disampaikan usai rapat bersama Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.
Tanak mengatakan ada kekeliruan dalam koordinasi kasus ini. Ia pun meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak dalam jumpa pers.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI)," ujarnya.
Setelah Tanak meminta maaf, pernyataan yang diduga berasal dari Asep, beredar di grup media.
Berikut pesan yang beredar di grup media terkait pengunduran diri Asep Guntur Rahayu.
Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian struktural KPK..
Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes Tni. Di mana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah di publikasikan di media.
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku direktur penyidikan dan plt deputi penindakan dengan ini saya mengajukan pemgunduran diri...
Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai dektur penyidikan dan plt deputi penindakan.. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)
Percalah bapak ibu,.. apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkan penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Terima kasih.
Salam anti korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV