> >

Soal Kisruh OTT Pejabat Basarnas, Novel Nilai Firli Tidak Tanggung Jawab, Malah Pilih Main Badminton

Hukum | 29 Juli 2023, 06:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bermain bulu tangkis di gedung olahraga WKI Richard Mainaky, Kombos, Manado, Sulawesi Utara. (Sumber: Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Di hari yang sama, KPK mengumumkan hasil penyidikan OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...

Dalam jumpa pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan lima orang tersngka. 

Dua di antaranya perwira TNI aktif, yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas. 

Berselang dua hari setelah penetapan Henri, mendapat reaksi dari Mabes TNI. 

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan saat gelar perkara pihaknya menyatakan keberantan kepada KPK untuk keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini lantaran TNI juga memiliki aparat penegak hukum sendiri yakni Polisi Militer dan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terhadap prajurit TNI yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga: Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNI

Ketentuan tersebut tertuang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana dalam UU yang berlaku. Intinya kita saling menghormati, TNI punya aturan, KPK sebagai hukum umum juga punya aturan," ujar Agung dalam saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

"Kami aparat tni tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami pihak KPK juga demikian," sambung Agung.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU