191.965 Ponsel yang Gunakan IMEI Tak Sesuai Prosedur Bakal Shut Down, 176 Ribu di Antaranya iPhone
Hukum | 28 Juli 2023, 19:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 191.965 unit ponsel yang menggunakan IMEI tidak sesuai prosedur akan dinonaktifkan atau shut down, sekitar 176 ribu di antaranya adalah iPhone.
Penjelasan itu disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
“Yang jelas, ke depan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan akses ilegal sistem CEIR.
“Ada dugaan kemungkinan nanti kita beli handphone secara resmi ya, tapi ternyata handphone yang kita beli ini adalah ulah mereka ini. Dari 191 ribu handphone ini, mayoritas adalah iPhone, sejumlah 176.874,” urainya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI melalui empat cara.
Pertama, melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Indonesia, dan batasnya tidak lebih dari 90 hari.
Kemudian melalui Kemenkominfo, yang bisa memiliki akses ini adalah tamu VIP atau VVIP kenegaraan.
Baca Juga: 21 Pegawai Bea Cukai Bakal Kena Hukuman Ringan hingga Berat Gara-gara Langgar Registrasi IMEI
“Kemudian selanjutnya melalui Bea Cukai, seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri, kemudian masuk ke pelabuhan atau bandara, bisa didaftarkan, ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai,” tuturnya.
Terakhir, kata dia, melalui Kementerian Perindustrian.
“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau importasi handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat.”
Ia merinci proses pengajuan izin IMEI di Kementerian Perindustrian, yakni diawali dengan permohonan secara online, kemudian diajukan ke Kementerian Perindustrian untuk melakukan verifikasi data.
“Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemenkominfo dan dimasukkan ke dalam program CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F.”
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, kata dia, ditemukan lebih dari 191 ribu ponsel yang didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 dan diduga tidak sesuai prosedur.
“Di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi.”
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pokok perkara pada kasus tersebut adalah pendaftaran IMEI ilegal secara melawan hukum pada aplikasi CEIR.
“Dari hasil pengungkapan ini kita sudah mengamankan enam orang tersangka, di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta,” urainya.
“Kemudian kita juga mengamankan inisial F, oknum ASN di Kemenperin, dan juga berinsial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai.”
Pihaknya, lanjut Wahyu, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dan 4 orang saksi ahli.
Baca Juga: Begini Cara Mengecek IMEI di Ponsel, Mudah Banget!
“Kurang lebih, singkatnya adalah pada tanggal 10-20 Oktober 2022 terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.”
Modus operanci dari pelaku, lanjut dia, adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo.
“Atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR.”
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 2,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sebesar Rp353.748.000.000,” bebernya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV