> >

Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNI

Hukum | 28 Juli 2023, 15:08 WIB
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi mengatakan bahwa tidak ada tanda-tanda korban selamat dalam kecelakaan pesawat SAM Air. (Sumber: Kompas.com/Idon)

“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami KPK juga demikian,” kata Agung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Baca Juga: Terungkap, Cara 'Dako' Proyek Mengalir ke Kepala Basarnas

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU