Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNI
Hukum | 28 Juli 2023, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI buka suara menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Marsdya Hendri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.
Baca Juga: Kepala Basarnas Buka Suara usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK: Saya akan Tanggung Jawab
“Dari pihak kami, terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka, terutama dari pihak militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Marsda Agung menuturkan, pada awalnya pihak Puspom TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara korupsi di Basarnas tersebut.
Pihaknya pun langsung mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KPK setelah penangkapan Letkol Afri Budi Cahyanto. Hanya, koordinasi yang dilakukan sampai kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, belakangan pada saat konferensi pers, keluarlah pernyataan dari KPK yang menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka. Agung menyayangkan pernyataan KPK tersebut.
Padahal, Agung menegaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi merupakan kewenangan TNI. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV