Kabar Baik Bagi PNS, BKN Resmikan Aturan Kenaikan Pangkat Jadi Enam Periode, Berlaku Januari 2024
Peristiwa | 28 Juli 2023, 08:04 WIBDengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
Selain itu, dengan bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Adapun pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV