> >

Panji Gumilang Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskirm soal Kasus Penistaan Agama karena Patah Tangan Kiri

Hukum | 27 Juli 2023, 12:51 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dipastikan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana penistaan agama.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun telah menerima konfirmasi terkait ketidakhadiran Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena sakit.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas Ditunda, Ini Penyebabnya

“Panji tidak hadir karena sakit,” kata Ramadhan di Jakarta pada Kamis, (27/7/2023).

Selain itu, ketidakhadiran pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada pemanggilan hari ini juga dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Hendra Effendy.

Hendra mengatakan, pemanggilan terhadap kliennya pada hari ini hanya akan dihadiri oleh tim penasihat hukumnya. 

“Sementara yang pasti (hadir) kuasa hukum. (Panji) belum pasti, kondisi kesehatan habis pemulihan,” kata Hendra.

Menurut Hendra, kliennya Panji Gumilang mengalami patah tulang pada bagian tangannya sebelah kiri.

“Itu tangannya yang patah, tangan kiri,” ujar Hendra.

Baca Juga: Anwar Abbas akan Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun

Adapun terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, dan 1 ahli Laboratorium Forensik (Labfor).

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat, dan tindak pidana tentang yayasan.

Adapun kasus dugaan pencucian uang Panji Gumilang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.

Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut berinisial AFA yang merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Hendropriyono Mengaku Heran Namanya Diseret-seret soal Al Zaytun: Saya sudah di Luar Panggung

Penyidik juga melayangkan panggilan kepada dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya selaku pengurus Ponpes Al Zaytun.

Kedelapan orang saksi itu antara lain berinisial IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sektretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung dari Panji Gumilang.

Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU