Besok, Bareskrim Panggil Panji Gumilang soal Kasus Penistaan Agama
Hukum | 26 Juli 2023, 16:07 WIBDalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Bareskrim Polri mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan tersangka, termasuk dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Listyo menyatakan, dalam penyidikan dibutuhkan alat bukti yang cukup agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.
Penetapan alat bukti ini juga butuh kecermatan sebagai petunjuk dalam pembuktian di persidangan nanti.
Menurut Listyo, pihaknya tidak ingin berkas penyidikan dinilai sudah lengkap namun dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran belum menyeluruh.
"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu," ujarnya di sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dinilai Lambat, Kapolri: Kita Butuh Kelengkapan Alat Bukti
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV