> >

Ayah David Sebut Rafael Alun Lebih Cinta Harta dari Anak: Tak Bisa Bayar Tinggal Ganti Kurungan

Hukum | 26 Juli 2023, 13:34 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Surat tersebut selanjutnya dibawa oleh Andreas ke persidangan Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar Andreas.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan. "Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi Yang Mulia," jawab Andreas.

Majelis hakim pun membolehkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang, yang kemudian dalam surat tersebut disinggung masalah pembayaran restitusi yang dibebankan kepada Mario.

Rafael dengan tegas menyatakan tak akan menanggung biaya restitusi karena sang anak sudah dewasa.

Rafael berpendapat dirinya merasa tak wajib untuk membantu sang anak dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

Baca Juga: Semua Aset Disita KPK, Rafael Alun Mengaku Tak Mampu Biayai Pengobatan David

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," bunyi surat yang ditulis Rafael.

Dalam suratnya, Rafael juga mengaku tidak bisa banyak membantu karena asetnya sudah disita KPK.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara pasangan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU