> >

Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang Berlaku

Hukum | 26 Juli 2023, 10:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes TNI menanggapi operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap perwira TNI AU, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, ada 8 orang yang diamankan dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (25/7/2023).

Dari 8 orang yang diamankan itu, salah satunya adalah Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, mengatakan bahwa setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Hal tersebut, kata Julius, sebagaimana komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

“Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yg berlaku,” kata Julius saat dihubungi Kompas TV pada Rabu (26/7/2023).

Julius menyampaikan perintah harian Panglima TNI bahwa setiap prajurit TNI agar bersikap profesional, tangguh, bermoral, berdedikasi, dan mempunyai loyalitas tinggi dengan mental Sapta Marga.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kata Julius, Panglima TNI memerintahkan prajurit TNI agar mewujudkan reformasi birokrasi. 

Baca Juga: KPK: Ada 8 Orang yang Diamankan dalam OTT di Jakarta dan Bekasi, Salah Satunya Pejabat Basarnas

“Perintah harian Panglima TNI bisa dijadikan rambu-rambu untuk (prajurit TNI) dalam berperilaku,” ujar Julius.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan 8 orang yang ditangkap KPK salah satunya adalah pejabat Basarnas.

"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8 orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata Ali pada Selasa (25/7/2023) malam.

Meski demikian, Ali belum merincikan siapa saja nama-nama para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Ali hanya mengatakan bahwa tim KPK mengamankan penyelenggara negara, swasta, dan pihak lainnya.

"Para pihak tersebut ditangkap di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna Bekasi," ujar Ali.

Baca Juga: Pejabat yang Kena OTT KPK di Jakarta dan Bekasi dari Basarnas, Ada Uang yang Ikut Disita

Selain menangkap 8 orang tersebut, Ali menyampaikan turut diamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam OTT KPK tersebut. 

Namun demikian, Ali belum dapat memastikan jumlah uang yang diamankan oleh tim penyidik KPK. Jumlahnya, kata dia, masih harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diamankan.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pejabat Basarnas dan para pihak lainnya diamankan karena diduga melakukan penyerahan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Saat ini, kata dia, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas tersebut dan pihak lainnya.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar,” kata Nurul Ghufron.

Baca Juga: OTT KPK di Jakarta dan Bekasi, Kasus Suap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU