> >

Soal Perkara Menko Airlangga di Kejagung, Kapuspenkum: Ada Pihak Lain yang Bertanggung Jawab

Hukum | 26 Juli 2023, 06:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Selasa (25/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik menggali kebijakan-kebijakan dari Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian. 

Ia mengatakan, ke depannya tidak hanya Menko Perekonomian yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Menurutnya, seiring penyidikan akan ada pihak lain yang bertangung jawab terhadap proses pengambilan keputusan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng diperiksa Jampidsus. 

Temasuk Menteri Perdagangan sebelumnya Muhammad Lutfi.

"Sepanjang penyidik membutuhkan keterangan siapapun bisa diperiksa, karena di kasus sebelumnya beliau (M Lutfi) juga diperiksa. Saya pikir siapapun yang terkait dengan perkara ini harus diperiksa untuk mendapatkan keterangan yang terang benderang di persidangan," ujar Ketut, di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (25/7/2023).

"Ini belum selesai karena masih tahap awal dalam proses penyidikan kami. Di kasus yang pertama hampir 150 orang yang kita periksa sebagai saksi, dan ini akan bergulir terus apalagi perkara ini baru kita tetapkan 15 Juli kemarin. Perkara ini tidak mudah, apalagi kita menjerat korporasi," sambung Ketut. 

Airlangga memiliki kapasitas dan tanggung jawab dalam mengendalikan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng untuk mengatasi keterbatasan pasokan. 

Hal ini menjadi salah satu materi yang digali penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat meminta keterangan dari Airlangga pada Senin (24/7/2023) lalu.

Selain itu, penyidik juga menggali pelaksanaan sekaligus evaluasi dari kebijakan Menko Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Bagaimana kebijakan setelah dikeluarkan mitigasinya seperti apa, itu yang didalami teman-teman penyidik secara panjang lebar dan hal lain yang terkait pelaksanaan teknis kebijakan itu," ujar Ketut.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam, Kejagung: Kita Tanya soal Izin Ekspor Minyak Goreng

Ketut menjelaskan, pemeriksaan Airlangga ini berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2021-2022.

Dari hasil pengembangan ini ada tiga koorporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam proses penyidikan ini ditemukan keterangan yang membuat penyidik harus memanggil Menko Perekonomian untuk diperiksa sebagai saksi. 

"Kita sudah periksa 19 saksi, salah satunya Menko harus disertakan karena kita kaitkan keterangan saksi sebelumnya dan putusan MA, ini harus ada kaitannya dengan kebijakan yang bisa kita dudukkan perkara ini sehingga konteks yurisdiksi bisa kena," ujar Ketut. 

Baca Juga: Ketika Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan yang Meliput di Kejagung: Gue Tembak Lo!

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2021-2022. 

Usai pemeriksaan, tak banyak yang diungkap Airlangga.

Ia mengaku telah memberi keterangan terkait hal yang diketahuinya mengenai izin ekspor CPO di Kemendag selaku kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. 

Baca Juga: 446 Jaksa Tak Lapor LHKPN, Kejagung: Faktor Mutasi!

Dalam perhitungannya, ada 46 pertanyaan seputar izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng yang dilontarkan penyidik Jampidsus Kejagung.  

"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentu penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ujarnya usai pemeriksaan, Senin (24/7/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU