> >

Hakim Heran Kominfo Tak Libatkan Ahli Usulkan Dana Rp10,8 T Bangun BTS: Ini Anggaran Tak Sedikit

Hukum | 25 Juli 2023, 16:02 WIB
Majelis hakim memimpin sidang dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Mirza menyebut, pihak Kominfo mengusulkan anggaran sebesar Rp 10,8 triliin untuk pembangunan tower BTS sebanyak 4.200 unit di daerah 3T.

Namun, lanjut Mirza, pagu anggaran yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya Rp 6,57 triliun, yang mana uang tersebut hanya cukup untuk membangun 2.417 tower. 

Sementara Rp 4,7 sisanya akan dibangun pada Juni 2021.

"(Pembangunannya bertahap), tahap pertama direncanakan bangun 4.200 dan tahap kedua sisanya 3.704," ucap Mirza.

"Tahap pertama atas usulan anggaran yang disampaikan, diberikan oleh Kemenkeu hanya cukup untuk bangun 2.417, sehingga Kemenkominfo menambah anggaran lagi Rp 10,8 triliun untuk 4.200 (tower BTS),” katanya.

Mendengar pemaparan Mirza, hakim kemudian bertanya apakah dalam menentukan anggaran sebesar Rp10,8 triliun itu, pihak Kemenkominfo melibatkan ahli.

Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini soal Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Mirza mengatakan, pada saat pengusulan anggaran sebesar Rp10,8 triliun itu, pihak Kemenkominfo tidak melibatkan ahli.

“Sepanjang yang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” ujar Mirza.

Hakim pun kemudian kaget mendegar jawaban Mirza karena nilai anggaran yang begitu besar hingga triliunan justru tidak melibatkan ahli. 

“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” tanya hakim Fahzal.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Mirza.

“Ini anggaran tidak sedikit, pak, bukan Rp10 miliar, masa tidak melibatkan tenaga ahli,” timpal hakim. 

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU