> >

Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku

Hukum | 25 Juli 2023, 13:54 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), menyatakan tidak bersedia membayar restitusi untuk David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan anaknya hingga koma.

Demikian pernyataan Rafael Alun itu tertuang dalam surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, mengaku telah mendapatkan surat dari Rafael Alun tersebut terkait restitusi. Andreas pun membacakan surat tersebut dalam persidangan.

Baca Juga: Ayah David Ozora Sebut kalau Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi, Ganti dengan Kurungan Penjara

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanggapinya dengan mempertegas dari mana surat itu. 

"Surat dari orang tuanya (Mario)?" tanya hakim.

"Dari ayahnya (Rafael)," jawab Andreas.

Setelah itu, Hakim Alimin kembali bertanya mengenai keterkaitan surat yang dimaksud itu dengan persidangan.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU