Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
Hukum | 25 Juli 2023, 13:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), menyatakan tidak bersedia membayar restitusi untuk David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan anaknya hingga koma.
Demikian pernyataan Rafael Alun itu tertuang dalam surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, mengaku telah mendapatkan surat dari Rafael Alun tersebut terkait restitusi. Andreas pun membacakan surat tersebut dalam persidangan.
Baca Juga: Ayah David Ozora Sebut kalau Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi, Ganti dengan Kurungan Penjara
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanggapinya dengan mempertegas dari mana surat itu.
"Surat dari orang tuanya (Mario)?" tanya hakim.
"Dari ayahnya (Rafael)," jawab Andreas.
Setelah itu, Hakim Alimin kembali bertanya mengenai keterkaitan surat yang dimaksud itu dengan persidangan.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
"Restitusi, Yang Mulia," ucap Andreas.
Baca Juga: Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Dihadirkan ke Persidangan, Bahas terkait Restitusi
Selanjutnya, Hakim Alimin mempersilakan Andreas untuk membacakan surat dari Rafael Alun Trisambodo di muka sidang.
Berdasarkan surat tersebut, Rafael merasa keberatan atau menolak membayarkan restitusi Mario Dandy karena sang anak kini sudah dewasa.
"Tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas membacakan surat Rafael.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.”
Baca Juga: Ahli Sebut Restitusi Mario untuk David yang Capai Rp120 Miliar Tak Bisa Dibebankan ke Rafael Alun
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV