Kejagung Dalami Peran Menko Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Hukum | 24 Juli 2023, 23:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Menko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang membuat kerugian keuangan negara lantaran adanya permainan izin ekspor.
Dalam surat dakwaan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, disebutkan kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng, telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp6.047.645.700.000 atau Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 atau Rp12,3 triliun, dengan total keseluruhan Rp18.359.698.998.325 atau Rp18,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan bagian dari pengembangan perkara kasus izin ekspor CPO dan produk turunannya yang menjerat tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selama 12 jam, sambung Kuntadi, penyidik Jampidsus menggali tugas dan tanggung jawab Airlangga sebagai Menko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Penjelasan Kejagung Usai Periksa Airlangga Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Tugas dan tanggung jawab itu yakni baik berupa tindakan yang diambil, keputusan di dalam rapat dan sebagainya dalam upaya mencegah dan mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Kita tahu di dalam persidangan sebelumnya ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang diambil pada saat itu telah merugikan keuangan negara," ujar Kuntadi usai pemeriksaan Airlangga di Kejagung, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga juga untuk membuat terang peristiwa tindak pidana yang dilakukan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi.
Semisal apakah ketiga tersangka koorporasi tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau menikmati uang dari kerugian negara dan kenapa hal itu bisa terjadi.
Kuntadi juga belum bisa memastikan keterlibatan Airlangga dalam kasus izin ekspor CPO yang merugikan negara.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Diperiksa Selama 12 Jam oleh Kejagung, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto!
Sejauh ini, pemeriksaan Airlangga masih penyelidikan awal, dan ada kemungkinan Airlangga akan diperiksa kembali sebagai saksi.
"Apakah ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana sebelumnya? Justru ini mendalami tindak pidana yang sudah terbukti sebelumnya. Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya, mari kita tunggu, lah. Jangan buru-buru," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Airlangga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor CPO, termasuk minyak goreng di Kemendag periode 2021-2022.
Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa kurang lebih 12 jam, ia tiba sekitar pukul 08.25 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Kejagung mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Selasa (18/7) lalu.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Usai pemeriksaan, tak banyak yang diungkap Airlangga. Ia mengaku telah memberi keterangan terkait hal yang diketahuinya mengenai izin ekspor CPO di Kemendag, selaku kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Menurut perhitungannya, ada 46 pertanyaan seputar izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng yang dilontarkan penyidik Jampidsus Kejagung.
"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentu penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ujarnya usai pemeriksan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV