Kejagung Dalami Peran Menko Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Hukum | 24 Juli 2023, 23:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Menko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang membuat kerugian keuangan negara lantaran adanya permainan izin ekspor.
Dalam surat dakwaan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, disebutkan kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng, telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp6.047.645.700.000 atau Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 atau Rp12,3 triliun, dengan total keseluruhan Rp18.359.698.998.325 atau Rp18,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan bagian dari pengembangan perkara kasus izin ekspor CPO dan produk turunannya yang menjerat tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selama 12 jam, sambung Kuntadi, penyidik Jampidsus menggali tugas dan tanggung jawab Airlangga sebagai Menko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Penjelasan Kejagung Usai Periksa Airlangga Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Tugas dan tanggung jawab itu yakni baik berupa tindakan yang diambil, keputusan di dalam rapat dan sebagainya dalam upaya mencegah dan mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Kita tahu di dalam persidangan sebelumnya ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang diambil pada saat itu telah merugikan keuangan negara," ujar Kuntadi usai pemeriksaan Airlangga di Kejagung, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga juga untuk membuat terang peristiwa tindak pidana yang dilakukan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi.
Semisal apakah ketiga tersangka koorporasi tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau menikmati uang dari kerugian negara dan kenapa hal itu bisa terjadi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV