> >

KPK Kembali Tahan 1 Eks Anggota DPRD Jambi yang Terima Suap Pengesahan RAPBD, Sisa 11 Orang Lagi

Hukum | 24 Juli 2023, 20:08 WIB
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Kusnindar ditahan KPK dalam kasus suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (24/7/2023). (Sumber: YouTube KPK)

Asep menjelaskan, tersangka Kusnindar dan tersangka lainnya diduga meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut. 

Baca Juga: Mengaku Kesal Polisi Tak Bertindak, Viral Emak-emak Gerebek Sendiri Basecamp Narkoba di Jambi

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dan kawan-kawan. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Adapun Zumi telah divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. 

"Mengenai pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD. Besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD," ujar Asep. 

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Harta Hadiah Menpora Dito Ariotedjo

Atas perbuatannya, Kusnindar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU