Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Hukum | 24 Juli 2023, 07:30 WIBYang membuatnya berbeda, status kepemilikan hanya unit apartemen yang dibeli. Sehingga bisa berarti terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Biasanya pihak yang mengajukan SHMSRS adalah pelaku pembangunan rumah susun. Sehingga sertifikatnya akan diterbitkan terlebih dahulu atas nama pelaku pembangunan.
Kemudian apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan akan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.
5. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat hak pakai adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang sebenarnya dimiliki oleh negara atau orang lain.
Hal ini sesuai dengan dengan keputusan pemberiannya yang dilakukan oleh pejabat berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.
Pada dasarnya, sertifikat hak pakai tidak berupa perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, selama semua hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: 2 Hari Layanan Pengaduan Dibuka Pj Gubernur DKI: Ada Warga Lapor Soal IMB hingga Sertifikat Tanah
Sedangkan, tanah yang dapat diberikan hak pakai meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Hak pakai yang diberikan terbagi menjadi dua jenis yaitu dengan jangka waktu tertentu dan selama dipergunakan.
Hak pakai diberikan kepada berbagai pihak, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum yang beroperasi sesuai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta Warga Negara Asing (WNA).
Periode pemberian hak pakai berjangka waktu maksimal 30 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi, dan bahkan dapat diperbarui kembali selama 30 tahun.
Sementara untuk hak pakai dengan opsi selama dipergunakan, diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. Sertifikat Hak Pengelolaan
Sertifikat Hak Pengelolaan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa penguasaan tanah yang sebagian kewenangannya dilimpahkan oleh negara kepada pemegang hak.
Sertifikat hak atas tanah jenis ini dapat diterbitkan untuk tanah yang dimiliki oleh negara (tanah negara) dan juga untuk tanah yang dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat adat (tanah ulayat).
Baca Juga: Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023
Namun, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu, terutama berkaitan dengan instansi pemerintah dan masyarakat adat.
Hak Pengelolaan memungkinkan pemegang hak untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah untuk kepentingan sendiri atau dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain.
Jenis hak atas tanah yang dapat diberikan dalam Hak Pengelolaan adalah HGU, HGB, dan/atau Hak Pakai, yang disesuaikan dengan karakteristik dan fungsi tanah. Pemegang Hak Pengelolaan juga dapat melakukan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pihak lain.
Namun, perlu ditegaskan bahwa Hak Pengelolaan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta tidak dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh utang melalui beban hak tanggungan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV