> >

Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Hukum | 24 Juli 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu diketahui. Sebab sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkekuatan hukum sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan bangunannya. 

Sertifikat tanah memiliki beberapa jenis berdasarkan hak atas tanahnya dan memiliki peruntukannya sendiri. 

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia agar bisa memahami status kepemilikan tanah dan/ bangunannya. 

Lantas, apa saja jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia?

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Perihal sertifikat tanah telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Tanda bukti bagi pemegang hak milik disebut SHM. Hak atas tanah yang berlaku pada sertifikat tanah jenis ini adalah hak yang sifatnya turun temurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.

Pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, meskipun sertifikat jenis ini tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar. 

Baca Juga: Mahfud Md: Sudah Ditemukan 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Pribadi Keluarga Panji Gumilang

Sehingga bisa dikatakan bahwa SHM tak memiliki batas waktu. Namun, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 

Selain itu, fungsi SHM ini juga bisa dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan. 

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat jenis ini dimiliki oleh individu atau lembaga hukum yang membutuhkan untuk keperluan mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh mereka. Atau dalam artian tanah yang bukan miliknya sendiri. 

Tanah yang boleh diberlakukan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Dengan jangka waktu yang diperbolehkan yaitu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Sama seperti SHM, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain maupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Baca Juga: Cerita Menteri ATR Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah saat Bagikan Sertifikat Tanah di Bali

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat HGU adalah dokumen resmi yang menunjukkan hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga hukum demi tujuan pengelolaan atau pengusahaan.

Tanah yang boleh diberlakukan HGU diantaranya adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Dengan jangka waktu yang diperbolehkan yaitu paling lama 35 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 35 tahun.

Sama juga dengan kedua jenis sertifikat di atas, sertifikat HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

4. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Berbeda dengan jenis-jenis sertifikat yang sudah disebutkan, SHMSRS adalah dokumen yang menegaskan kepemilikan atas unit rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), atau hak pakai atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah dengan hak pengelolaan.

Baca Juga: Puluhan Tahun Menanti Akhirnya Warga Klasabi Terima Sertifikat Tanah

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU