Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dinilai Lambat, Kapolri: Kita Butuh Kelengkapan Alat Bukti
Hukum | 22 Juli 2023, 06:30 WIBAdapun kritik mengenai lambannya penyidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang
Anwar merasa heran hingga kini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian sejak laporan dugaan penistaan agama dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.
Menurut Anwar sejatinya penyidik bisa melakukan penahanan terhadap Panji karena telah membuat keamanan masyarakat terganggu. Jika penahanan tidak dilakukan maka bisa membuat Panji bergerak bebas menyebarkan ajaran agama yang menyimpang dari syariat Islam.
"Jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara