Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dinilai Lambat, Kapolri: Kita Butuh Kelengkapan Alat Bukti
Hukum | 22 Juli 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan tersangka sebuah kasus. Termasuk dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantresn Al Zaytun.
Begitu kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditanya menenai lambannya penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang menjadi terlapor dugaan penistaan agama.
Listyo menyatakan dalam penyidikan dibutuhkan alat bukti yang cukup agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.
Penetapan alat bukti ini juga butuh kecermatan sebagai pentunjuk dalam pembuktian di persidangan nanti.
Menurut Listyo pihaknya tidak ingin berkas penyidikan dinilai sudah lengkap namun dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran belum menyeluruh.
Baca Juga: Digugat Rp 5 Triliun oleh Panji Gumilang, Bagaimana Respons Mahfud MD?
"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu," ujarnya di sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Listyo menambahkan dalam proses penyidikan pastinya akan ada saksi dan ahli yang perlu dimintai keterangan. Termasuk keterangan Panji Gumilang.
Ia memastikan penyidik sudah memiliki agenda pemanggilan untuk saksi, ahli hingga Panji Gumilang dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan.
"Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan," ujar Lisyo. Dikutip dari Antara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara