Mahfud MD Jawab Enteng Gugatan Panji Gumilang: Itu Cuma Sensasi Saja untuk Mengalihkan Perhatian
Hukum | 21 Juli 2023, 14:14 WIB“Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi,” tutur Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya bahwa gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatannya, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.
Karena itu, Panji Gumilang menggugat dengan nmeminta ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV