> >

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intervensi PPATK: Jenderal dan Menteri Tidak Boleh

Hukum | 21 Juli 2023, 10:44 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dna keluarganya yang diduga penyalahgunaan kekayaan Pesantren Al-Zaytun, Selasa (11/7/2023) di Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap kinerja yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun,” kata Mahfud MD di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (21/7/2023).  

“Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung (ke PPATK) tanpa lewat Menkopolhukam terhadap kerja-kerja PPATK.”

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 2 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Kabur ke Kamboja

Mahfud menjelaskan, pihak yang boleh mengarahkan PPATK secara langsung hanyalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan setiap upaya intervensi kepada PPATK harus disalurkan terlebih dahulu melalui Menkopolhukam.

"Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden. Selain Presiden, seluruh koordinasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu tidak boleh didikte siapa pun, dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua (Komite Koordinasi Nasional) Satgas TPPU," ujar Mahfud.

Adapun Mahfud menyampaikan hal itu dalam acara pameran Green Financial Crime untuk memperingati Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) Ke-21.

Terkait dengan itu, Mahfud pun menyampaikan apresiasinya terhadap pihak-pihak yang bertugas mewujudkan dan memperkuat rezim APU-PPT di Indonesia selama 21 tahun.

"Saya menyambut baik program kegiatan hari ini dengan harapan ini dapat makin memperkuat hubungan kerja sama domestik,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Kerugian Rp326 Miliar

“Khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).”

Menkopolhukam menjelaskan bahwa rezim APU-PPT yang diterapkan di Indonesia selama lebih dari dua dasawarsa itu sejalan dengan rekomendasi tim asesor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia pada bulan Februari 2023.

Sejak rekomendasi itu diberikan, pemerintah Indonesia masih berupaya memenuhi rangkaian rencana aksi demi menjadi anggota penuh FATF.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan tantangan rezim APU-PPT di Indonesia makin berat dan kompleks.

"Akhir-akhir ini beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respons secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Singgung Abu Bakar Baasyir

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU