Jaringan Penjualan Ginjal ke Kamboja Terbongkar, 12 Orang Ditangkap Ada Oknum Polisi dan Imigrasi
Hukum | 20 Juli 2023, 22:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri.
Dua di antaranya merupakan petugas, satu anggota Polri yang berperan melindungi aksi para pelaku dan satu orang lagi merupakan petugas imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan 12 orang yang kini ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda.
Hasil pemeriksaan dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan merekrut korban, menampung hingga mengurus perjalanan korban.
Kemudian ada pihak dari imigrasi berinisial AH dan pihak yang melindungi aksi jaringan tersebut yakni anggota Polri Aiptu M.
Baca Juga: Kisah Anak Penyintas Gagal Ginjal Akut, Masih Harus Cuci Darah Seminggu 2 Kali
"Koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman," ujar Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Korban jaringan perdagangan organ ginjal ini mencapai 122 orang. Sebanyak enam korban telah menjalani pemeriksaan medis secara lengkap.
Hengki menjelaskan hasil pemeriksaan medis, organ ginjal enam pasien tersebut telah diambil dan tidak ada organ yang diambil selain ginjal.
Modus jaringan perdagangan ginjal ke luar negeri ini mencari korban dilakukan melalui grup komunitas yang ada di Facebook.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV