Bareskrim Polri Ungkap 2 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Kabur ke Kamboja
Hukum | 20 Juli 2023, 19:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mendeteksi dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron terkait kasus penipuan robot trading Net89 berada di Kamboja.
Adapun kedua buronan tersebut diketahui bernama Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
"Keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Kerugian Rp326 Miliar
Whisnu mengungkapkan, dalam kasus penipuan robot trading net89, total ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dua orang yang tengah buron tersebut, ada satu tersangka lainnya diketahui telah meninggal dunia berinisial HS.
Sementara sisanya 11 orang tersangka yakni masing-masing berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
Whisnu menjelaskan, 11 orang yang telah ditetapkan tersangka itu hingga kini belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU," ucap Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan, penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mencari para DPO.
Baca Juga: Ini Rincian Aset Rp1,2 Triliun yang Disita Polisi di Kasus Net89, Total Ada 9 Tersangka
Dia menambahkan, red notice para tersangka juga sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan pihak Interpol.
Tak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi juga dengan pengacara kedua tersangka.
"Menurut pengacaranya para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ucapnya.
Adapun laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Whisnu sebelumnya juga mengatakan, pihaknya menerima total 13 laporan polisi dalam kasus ini dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89.
Berdasarkan laporan ditaksir kerugian sebesar Rp 700 miliar.
Namun demikian, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian riil korban mencapai Rp 326 miliar.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ucapnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Kantor Net89 di Jakarta Barat Senilai Rp4.5 Miliar
Dalam kasus ini, Whisnu menyebut penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun.
Aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung.
"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV