Dukcapil Tegaskan Tidak akan Catat Perkawinan Beda Agama Tanpa Penetapan Pengadilan
Hukum | 20 Juli 2023, 18:14 WIBSEMA ini diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, jelas disebutkan bahwa pengadilan dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Berikut bunyi SEMA tersebut dilansir dari situs resmi MA:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Baca Juga: MUI Punya Fatwa Larangan Nikah Beda Agama bagi Umat Islam, Kini Apresiasi Surat Edaran MA
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com