> >

Emosi David Ozora Meledak-ledak gara-gara Dianiaya Mario Dandy, Dokter: Ada Fungsi Otak yang Rusak

Hukum | 20 Juli 2023, 15:55 WIB
Yeremia Tatang, dokter syaraf RS Mayapada saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (20/7/2023). (Sumber: Kompas TV)

Terkait kondisi David yang demikian, Yeremia mengaku sudah melakukan upaya dengan memberi obat untuk menekan respons eksplosif yang terjadi pada korban.

Namun demikian, kata dia, obat tersebut masih dalam proses bekerja, sehingga perbaikan terkait kerusakan otak David belum terlalu banyak.

Lebih lanjut, Yeremia mengatakan, bahwa dirinya masih terus memantau kondisi David saat ini yang tengah berusaha memulihkan kondisinya yang belum stabil.

"Terus terang saya enggak bisa prediksi berapa persen, karena anak ini membaik pun sebenarnya mukjizat. Karena sewaktu sampai minggu ketiga kami rawat, itu dia cuma bisa buka mata dan berontak," kata Yeremia.

Baca Juga: Soal Mario Main HP, Pengacara Korban: Dia Kirim Video Penganiayaan David hingga Hilangkan Bukti Chat

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar informasi dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya saat itu yakni AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Setelah mengetahui itu, Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas. Shane lantas memprovokasi Mario hingga membuatnya emosi dan menganiaya David sampai koma. 

Saat penganiayaan berlangsung, Shane Lukas dan anak AG berada di tempat kejadian perkara atau TKP. Bahkan, Shane sempat merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Saat ini, Mario dan Shane sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Paman David Ozora Mengaku Lihat Mario Dandy Santai Main HP di Kantor Polisi usai Aniaya Keponakannya

Sementara terhadap AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU