> >

Setelah Andhi Pramono, KPK Panggil 6 Pejabat Bea Cukai Lain untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Hukum | 19 Juli 2023, 07:30 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai dimintai klarifikasi terkait LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

Hasil pemeriksaan harta itu, KPK menemukan kejanggalan dan tindak pidana rasuah. Andhi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Geledah 3 Tempat di Batam, KPK Dapati Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono

KPK menduga selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Salah satunya membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.

Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi Eko Darmanto saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU