Setelah Andhi Pramono, KPK Panggil 6 Pejabat Bea Cukai Lain untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar
Hukum | 19 Juli 2023, 07:30 WIBHasil pemeriksaan harta itu, KPK menemukan kejanggalan dan tindak pidana rasuah. Andhi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Geledah 3 Tempat di Batam, KPK Dapati Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono
KPK menduga selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Salah satunya membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi Eko Darmanto saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV