> >

Soal Mario Main HP, Pengacara Korban: Dia Kirim Video Penganiayaan David hingga Hilangkan Bukti Chat

Hukum | 19 Juli 2023, 06:30 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo merespons kesaksian Paman David Ozora, Rustam Atala yang menyebut dirinya bermain ponsel atau HP ketika ditahan di Polsek Pesanggrahan. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Itu satu. Kedua, dengan ponsel itu dia menghilangkan barang bukti. Chat AG dia minta hapus. Chat-chat dia juga pasti dihapus. Kemudian juga video yang katanya percakapan, itu juga dihapus," ujar Mellisa.

Menurut Mellisa, kesaksian yang disampaikan Rustam dalam persidangan pada Selasa (18/7) tidak berdiri sendiri. Sebab, saksi-saksi sebelumnya juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama.

Dia menyebut keterangan Mario merupakan sebuah pembelaan atas penganiayaan yang telah dilakukan kepada David.

"Kalau teman-teman cek lagi, keterangan ayah David terkait mereka main gitar, kemudian ada kata-kata, 'Tenang saja, gue paling dihukum 2,8 tahun, Papa yang atur', itu juga sudah dibenarkan kok oleh terdakwa lain," tutur Mellisa.

"Jadi, ya tidak berdiri sendiri. Tetapi, ya namanya orang mau membela diri, ya boleh-boleh saja.”

Baca Juga: Fakta Kekacauan Motorik David Usai Dianiaya Mario, Siklus Bangun Tidur Terganggu hingga Kejang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU