5,3 Ton Bijih Nikel Diselundupkan, Luhut: dengan Digitalisasi, Tidak Ada yang Tidak Bisa Dilacak
Hukum | 19 Juli 2023, 07:15 WIBKoordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, kerugian itu timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
"Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Dian, Jumat (23/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV