> >

Negara Rugi Rp575 Miliar, Luhut Minta KPK Lacak Pelaku Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China

Hukum | 19 Juli 2023, 06:20 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Program Bantuan Pemerintah Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (6/3/2023). Saat ini Indonesia sedang dalam tahap negosiasi final dengan Tesla Inc dan BYD asal China. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melacak para pelaku ekspor bijih nikel ilegal seberat 5 juta ton ke China.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Luhut dalam acara webinar di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Luhut mengaku mengetahui adanya ekspor bijih nikel hingga berjuta ton tersebut dari Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Baca Juga: Luhut: Kita Senangnya Lihat Drama Penindakan KPK, Saya Tidak Setuju, Itu Kampungan, Ndeso!

"Jadi, persoalan kita seperti tadi misalnya ada 5, berapa juta ton nikel penyelundupan. Pak Firli beritahu saya 'sudah tahu ini (ada penyeludupan) Pak?'," kata Luhut.

Selain itu, Luhut meminta kepada KPK harus mendapatkan sumber nikel yang diekspor secara ilegal itu di mana, siapa yang menerima, siapa yang mengirim, kapalnya apa dan berangkatnya dari mana.

"Kami trace. Sekarang dengan digitalisasi, tidak ada yang tidak bisa dilacak," ucap purnawiran TNI tersebut.

Untuk mencegah adanya penyelundupan bijih nikel lebih meluas, Luhut mengaku sudah membuat Satuan Tugas atau Satgas Laut.

Menurut Luhut, Satgas Laut diperlukan karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang membutuhkan pengawasan lebih besar di area laut.

Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD Soal Pernyataan Luhut KPK Jangan Pamer OTT Melulu

"Di Batam saja di samping kita sudah mengurangi pelabuhan, ya. Kita minta di Batam cuma berapa. Karena pelabuhan kecil-kecil itu sumber penyelundupan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar akibat dugaan ekspor sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China.

Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan kerugian itu timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Dian dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Dalam data yang dikirimkan Dian terdapat perbedaan ekspor bijih nikel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laman Bea Cukai China, http://stats.customs.gov.cn/indexEn.

Baca Juga: Geledah 3 Tempat di Batam, KPK Dapati Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Adhi Pramono

Dian menuturkan, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp14.513.538.686.979,60 (Rp14,5 triliun) sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

KPK menduga selama dua setengah tahun itu, terdapat selisih royalti dan bea keluar sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar.

Rincian selisihnya adalah Rp327.866.721.117,38 (Rp327,8 miliar) pada 2020; Rp106.085.151.726,89 (Rp106 miliar) pada 2021; dan Rp141.116.926.878,25 (Rp141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022.

Menurut Dian, berdasarkan data di situs Bea Cukai China, negeri tirai bambu itu mengimpor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS). 

Kemudian, 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 48.147.631 dollar AS pada 2021. Selanjutnya, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram nikel ore dari Indonesia pada 2022.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan HGU Lahan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI Surabaya

Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU