Ricky Ham Pagawak bakal Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan 26 Juli 2023
Hukum | 19 Juli 2023, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar pada 26 Juli mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, pada Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ali mengatakan jaksa sudah menyiapkan dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
Adapun dokumen tersebut juga sudah diserahkan kepada majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, nantinya, lanjut Ali, tim jaksa KPK bakal menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut dilakukan Ricky.
Baca Juga: KPK Ungkap Nilai Pencucian Uang yang Dilakukan Ricky Ham Pagawak Capai Rp210 Miliar
Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky kemudian buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.
Setelah sekitar tujuh bulan atau tepatnya pada 19 Februari 2023 lalu, Ricky akhirnya berhasil ditangkap penyidik KPK di Jayapura.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap.
Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Kendati demikian untuk perkara gratifikasi dan TPPU, KPK belum mengungkapkannya secara gamblang.
KPK hanya sempat menyebut nilai dugaan TPPU yang dilakukan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Mengaku Sudah Kembalikan Uang dan Mobil dari Ricky Ham Pagawak ke KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV