> >

Panji Gumilang Dilaporkan Selewengkan Zakat Ponpes Al Zaytun, Bareskrim: Alat Bukti Sedang Didalami

Hukum | 18 Juli 2023, 21:32 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Sejauh ini Bareskrim Polri telah menaikkan laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yan dilakukan Panji Gumilang ke tingkat penyidikan. 

Baca Juga: PPATK Blokir Ratusan Rekening Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang yang Diduga Terindikasi TPPU

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. 

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU