Panji Gumilang Dilaporkan Selewengkan Zakat Ponpes Al Zaytun, Bareskrim: Alat Bukti Sedang Didalami
Hukum | 18 Juli 2023, 21:32 WIBSejauh ini Bareskrim Polri telah menaikkan laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yan dilakukan Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: PPATK Blokir Ratusan Rekening Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang yang Diduga Terindikasi TPPU
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV