> >

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anang Achmad Latif, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

Hukum | 18 Juli 2023, 12:23 WIB
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (4/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu. 

Dari 8 tersangka itu, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penampakan Uang Rp27 Miliar Dibawa Maqdir ke Kejagung soal Kasus BTS Kominfo, Dibopong 2 Orang

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU