> >

Korban Begal hingga Kekerasan Seksual Tak Di-cover BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

Hukum | 17 Juli 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban begal dan kekerasan seksual. (Sumber: Kompas.tv/Antara)

“Apabila mengalami kendala seperti penolakan pelayanan, biaya tambahan di luar ketentuan, perlakuan diskriminatif saat mengakses layanan di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu yang terdapat di setiap rumah sakit," jelas dia.

Tak hanya itu, peserta JKN juga dapat mengakses kanal informasi, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, dan akun media sosial lainnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU