> >

Mahfud MD: Pemerintah Tidak akan Menutup Al-Zaytun, tapi Dibina

Hukum | 16 Juli 2023, 08:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07/2023). Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak akan ditutup oleh pemerintah terkait pimpinannya, Panji Gumilang, yang bermasalah. Ponpes Al-Zaytun akan dibina dan dibenahi oleh Kementerian Agama. (Sumber: Michael Aryawan/KompasTV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al-Zaytun, meski banyak pihak yang mendesak agar lembaga pendidikan yang dipimpin Panji Gumilang itu ditutup.

Hal itu ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD, saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07/2023) siang.

Menurut Mahfud, selain menimbulkan preseden buruk pada dunia pendidikan nasional, penutupan Ponpes Al-Zaytun akan juga berimplikasi pelanggaran hak konstitusi pada ribuan santrinya.

Sebagai jalan tengah atas masalah itu, Mahfud menyebut pemerintah berencana melakukan pembinaan kepada para santri Ponpes Al-Zaytun, agar ajaran yang selama ini menyimpang bisa diluruskan.

"Tidak boleh ada penutupan lembaga pendidikan oleh pemerintah, karena itu melanggar hak konstitusi warga negara."

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pesantren Al-Zaytun Tetap Dibina: Tak Ada Indikasi Cetak Lulusan Pelanggar Hukum

"Selama ini tidak ada sejarah pemerintah menutup lembaga pendidikan, bahkan Pondok Pesantren yang terbukti melahirkan teroris tidak ditutup," tegas Mahfud.

Namun Mahfud juga menjelaskan, pembinaan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Zaytun baru akan dilakukan setelah Panji Gumilang resmi menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran pidana yang kini dalam penyidikan polisi.

Ponpes Al-Zaytun Tidak Bersalah

Pada acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Hukum Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/7/2023) lalu, Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al-Zaytun akan dijaga dan dibina.

Mahfud beralasan, sebagai institusi pendidikan, Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak melanggar hukum.

"Pesantren Al-Zaytun kita jaga, kita bina agar terus berkembang karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut, lulusan dari pesantren atau sekolah Al-Zaytun tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

"Sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah tidak ada indikasi dia mencetak lulusan yang melanggar hukum, semuanya baik-baik saja," imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Menurutnya, hanya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang bermasalah dengan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum atas dugaan pidana yang menjeratnya terus diproses.

"Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang ada beberapa masalah hukum yang diindikasikan itu kita proses, Panji Gumilangnya bukan pondok pesantrennya (melanggar hukum)," ujar profesor Ilmu Hukum itu.

Mahfud juga tak menyarankan pembubaran pondok pesantren di Indonesia. Sebaliknya, sekolah atau ponpes yang terindikasi bermasalah itu dibina.

Secara konkret pembinaan yang akan dilakukan pemerintah terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni penyesuaian kurikulum oleh Kementerian Agama.

"Pondok Pesantren Al-Zaytun, seluruh sekolah, dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah (melalui) Kementerian Agama," jelas Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

(Laporan: Michael Aryawan)

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU