Anas Urbaningrum di Monas, Dulu Janji Digantung di Sana Kini Pidato Politik
Peristiwa | 15 Juli 2023, 10:01 WIBBaca Juga: 14-16 Juli PKN Gelar Munaslub untuk Mengesahkan Anas Urbaningrum Menjadi Ketum
Majelis hakim malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan pada 8 Juni 2015.
Namun pada 2020 silam lewat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Anas dan mengurangi masa hukuman dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Setelah itu tak ada upaya hukum lanjutan, Anas pun dinyatakan bebas murni pada Juli 2023.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV