Salat Id Saf Bercampur di Ponpes Al Zaytun, Lucky Hakim Bantah Pernah Ikut Berjemaah
Hukum | 15 Juli 2023, 01:05 WIBDia diperiksa terkait kasus tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Panji.
Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: [FULL] Lucky Hakim Blak-blakan ke Bareskrim soal Pertemuannya dengan Panji Gumilang di Al Zaytun
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV