> >

Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim soal Kasus Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana

Hukum | 14 Juli 2023, 09:11 WIB
Denny Indrayana (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan 
SPDP diterima pada Kamis (13/7/2023).

Adapun SPDP tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang sistem Pemilu yang diusut oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Reaksi Denny Indrayana Usai Dipolisikan: Saya akan Hadapi, kalau Prosesnya Kriminalisasi Saya Lawan

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama pengguna/ pengakses/ pengelola/ pemilik akun Twitter dengan inisial DI," kata Ketut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, Komjen Agus Andrianto saat masih menjabat Kabareskrim Polri mengatakan bahwa kasus hoaks yang menyeret Deni Indrayana telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Komjen Agus Andrianto pada Senin (26/6/2023).

Adapun dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan satupun tersangka, termasuk Denny Indrayana sebagai pihak terlapor.

Diketahui, Denny Indrayana telah dilaporkan oleh sosok berinisial AWW yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Baca Juga: Denny Indrayana Ungkap Cawe-Cawe Jokowi Paling Nyata: Biarkan Moeldoko Copet Partai Demokrat

AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial antara lain Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Sang pemilik akun tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seelumnya, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, menegaskan informasi yang disampaikannya kredibel soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah pemilu legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

Sebab, kata dia, informasi yang didapatnya itu bersumber dari pihak yang dapat dipercaya. Karenanya, Denny merasa perlu menyampaikan informasi itu kepada publik.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Info Putusan MK soal Pemilu Tertutup Kredibel: Harus Disampaikan ke Publik

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya,” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (30/5/2023). 

“Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.”

Namun demikian, kata Denny, meskipun informasi yang disampaikannya kredibel, namun belum tentu putusan yang dikeluarkan MK sama seperti yang disampaikannya. Sebab, hingga kini belum ada putusan resmi dari MK terkait uji materi UU Pemilu tersebut.

Denny menjelaskan bahwa pernyataannya itu merupakan pengingat karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU