Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim soal Kasus Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana
Hukum | 14 Juli 2023, 09:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan
SPDP diterima pada Kamis (13/7/2023).
Adapun SPDP tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang sistem Pemilu yang diusut oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Reaksi Denny Indrayana Usai Dipolisikan: Saya akan Hadapi, kalau Prosesnya Kriminalisasi Saya Lawan
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama pengguna/ pengakses/ pengelola/ pemilik akun Twitter dengan inisial DI," kata Ketut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (14/7/2023).
Sebelumnya, Komjen Agus Andrianto saat masih menjabat Kabareskrim Polri mengatakan bahwa kasus hoaks yang menyeret Deni Indrayana telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Komjen Agus Andrianto pada Senin (26/6/2023).
Adapun dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan satupun tersangka, termasuk Denny Indrayana sebagai pihak terlapor.
Diketahui, Denny Indrayana telah dilaporkan oleh sosok berinisial AWW yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Baca Juga: Denny Indrayana Ungkap Cawe-Cawe Jokowi Paling Nyata: Biarkan Moeldoko Copet Partai Demokrat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV