Pakar Hukum Nilai Uang Rp27 Miliar yang Dikembalikan Jadi Pintu Masuk Pengembangan Kasus Korupsi BTS
Hukum | 14 Juli 2023, 06:10 WIBSebelumnya pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: [FULL] Keterangan Kejagung Usai Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar, Sebut Sosok Inisial S
Pengembalian ini merupakan yang kedua, sebelumnya Maqdir telah mengembalikan Rp8 miliar.
Sejauh ini Kejagung belum menentukan status hukum uang Rp27 miliar dari Irwan, tersangka kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Hal tersebut dikarenakan penyidik Jampidsus Kejagung masih memerlukan pendalaman apakah uang tersebut bisa digunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan saat ini tim penyidik Jampidsus mendalami asal-usul dari uang tersebut.
Pihaknya juga telah meminta keterangan Maqdir Ismail terkait asal usul uang tersebut.
Baca Juga: Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung
"Apakah uang ada kaitannya dengan kejahatan, apakah uang tersebut hasil kejahatan, apakah uang tersebut tidak ada kaitannya tetapi dimaksudkan mengembalikan kerugian negara itu belum jelas semua. Kami tentu saja belum bisa menyikapi. Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut," ujarnya saat jumpa pers di Kejagung.
Sementara itu Pengacara Irwan, Maqdir Ismail menjelaskan pengembalian uang ini sebagai pemulihan atas aliran uang yang sudah pernah diterima kliennya.
"Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami, Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir usai pemeriksaan di Kejagung.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV