> >

Kejagung Belum Tentukan Status Hukum Uang Rp27 Miliar dari Pengacara Tersangka Korupsi BTS 4G

Hukum | 13 Juli 2023, 22:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan merupakan salah satu tersangka kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan sejauh ini pihaknya belum mendapat keterangan yang signifikan terkait uang Rp27 miliar. 

Menurut Kuntadi saat dimintai keterangan Maqdir hanya menjelaskan beberapa saat yang lalu di kantornya dirinya menerima uang USD1,8 juta atau Rp27 miliar. 

Namun untuk pihak yang mengembalikan dan kaitan dengan kasus yang ditangani oleh Kejagung, Maqdir tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: [FULL] Keterangan Kejagung Usai Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar, Sebut Sosok Inisial S

Hal ini yang membuat penyidik Jampidsus memanggil Maqdir untuk diperiksa mengenai asal-usul uang Rp27 miliar dan kaitannya dengan kasus yang ditangani Kejagung. 

"Hari ini saudara Maqdir kami periksa sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan dan apa kaitannya sehingga semua menjadi terang. Apa maksudnya dari mana uangnya dan ini tentu saja sangat membantu kami untuk menentukan sikap uang yang diserahkan tersebut akan kami perlakukan seperti apa," ujar Kuntadi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menjelaskan selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menggeledah kantor Maqdir. Hasil penggeledahan saat ini sedang dianalisis oleh penyidik dan dikonfrontasi dengan keterangan Maqdir. 

Untuk uang Rp27 miliar sampai saat ini pihaknya belum menetapkan status hukum, apakah barang bukti atau yang lain. 

Sebab, sambung Kuntadi, untuk menentukan status hukum uang tersebut parameternya banyak dan dampak hukum tentu akan berbeda. 

Baca Juga: [FULL] Maqdir Ismail Usai Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Kominfo?

"Apakah uang ada kaitannya dengan kejahatan, apakah uang tersebut hasil kejahatan, apakah uang tersebut tidak ada kaitannya tetapi dimaksudkan mengembalikan kerugian negara itu belum jelas semua. Kami tentu saja belum bisa menyikapi," ujar Kuntadi. 

Di kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, uang tersebut bisa dikategorikan sebagai barang bukti. 

Nantinya barang bukti ini akan diklasifikasi kembali apakah memiliki kualifikasi alat bukti atau tidak. 

"Dalam teori hukum ketika mengembalikan itu adalah barang bukti. Apakah untuk meringankan wallahualam," ujar Hibnu. 

Ia juga menambahkan ketika uang tersebut menjadi barang bukti, bisa saja dijadikan sebagai alat petunjuk baru untuk penyidik mengembangkan perkara.

Baca Juga: Ini Alasan Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus BTS 4G Kominfo?

"Tidak ada konstruksi berdiri sendiri pasti ada berkait dengan tindak pidana yang sedang diusut," ujar Hibnu. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU