> >

Serahkan Uang Rp27 M kepada Kejagung, Maqdir Ismail Mengaku Tak Tahu Siapa Pemberinya

Hukum | 13 Juli 2023, 17:23 WIB
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.

“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya dalam konferensi pers usai penyerahan uang tersebut.

“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar.”

Maqdir menjelaskan pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang mengaku beritikad baik membantu kliennya, Irwan Hermawan.

Namun, lanjutnya, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.

Baca Juga: Selain Rp 27 M, Maqdir Ismail Ungkap Pernah Serahkan Rp 8 M ke Kejagung

“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan.”

“Ketiga, soal yang lain-lain, terutama berkenaan dengan berita yang beredar, ada pihak lain, saya kira, saya minta saudara-saudara lebih banyak bertanya pada penyidik, karena kami tidak mengetahui itu,” imbuhnya.

Maqdir juga menjelaskan tidak ada pihak yang menyuruhnya untuk menyerahkan uang tersebut kepada Kejagung.

Menurutnya, penyerahan itu murni itikad baik dari pihak Irwan Hermawan dalam rangka menyelesaikan kewajibannya. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kewajian apa.

“Yang menyuruh itu tidak ada, hanya itikad baik kami, karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia,” tambahnya.

“Terutama berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik.”

Ia berharap setelah pihaknya menyerahkan uang tersebut kepada kejaksaan, nantinya akan diperhitungkan dalam penentuan kewajiban Irwan.

“Lebih pada mengembalikan kewajibannya Irwan, karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait project ini, maka itu yang akan dikembalikan.”

Menurut Maqdir, uang yang diterima oleh pihaknya tersebut jika dirupiahkan, nilainya lebih besar daripada yang disampaikan oleh Irwan dalam pemeriksaan.

Selain itu, sambungnya, penyerahan uang kepa kejaksaan bukan kali pertama dilakukan oleh pihak Irwan.

Baca Juga: Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung

“Ini bukan yang pertama yang kami serahkan kepada kejaksaan. Sebelumnya kami juga telah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan.”

Saat wartawan menanyakan proses penerimaan uang tersebut dari pihak pemberi, Maqdir menyebut pemberi datang ke kantornya.

“Kalau tidak keliru datang di persidangan hari Selasa, tanggal 4 Juli (2023). Ada orang datang ke kantor kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang itu, dan uang itu diterima oleh Pak Andika.”

“Tanpa merujuk kepada siapa pun, dia hanya mengatakan, merujuk pada Irwan, untuk kepentingan Irwan,” tambahnya.

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo.

Dari delapan tersangka tersebut, enam telah berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dilansir Kompas.com, keenam terdakwa itu adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU