Mahfud MD Sebut Pesantren Al-Zaytun Tetap Dibina: Tak Ada Indikasi Cetak Lulusan Pelanggar Hukum
Hukum | 13 Juli 2023, 15:11 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD menyebut, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan dijaga dan dibina karena tidak melanggar hukum.
Mahfud juga menyebut, lulusan dari pesantren atau sekolah Al-Zaytun tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Pesantren Al-Zaytun kita jaga, kita bina agar terus berkembang karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," kata Mahfud MD usai menghadiri acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Hukum Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/7/2023).
"Sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah tidak ada indikasi dia mencetak lulusan yang melanggar hukum, semuanya baik-baik saja," imbuhnya.
Ia menjelaskan, hanya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang bermasalah dengan hukum.
Oleh karena itu, penegakan hukum atas dugaan pidana yang menjeratnya terus diproses.
"Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang ada beberapa masalah hukum yang diindikasikan itu kita proses, Panji Gumilangnya bukan pondok pesantrennya (melanggar hukum)," ujar profesor Ilmu Hukum itu.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pesantren Al-Zaytun Dibina Kemenag usai Panji Gumilang Terjerat Kasus Hukum
Mahfud juga mengungkapkan, pihaknya tak menyarankan pembubaran pondok pesantren di Indonesia.
Sebaliknya, ia menyarankan agar sekolah atau ponpes yang terindikasi bermasalah itu dibina.
Pasalnya, menurut Mahfud, pondok pesantren berperan dalam kemerdekaan negara Indonesia.
"Semua pondok pesantren apapun itu, harus tetap dibina karena itulah sebenarnya modal kita merdeka, pondok pesantren itu dulu berperan betul di dalam kemerdekaan sehingga sekarang ini harus dibina dan dikembangkan terus agar selalu adaptif terhadap perkembangan zaman," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Mahfud juga memastikan bahwa seluruh sekolah maupun Ponpes Al-Zaytun tak ditutup, melainkan dibina pemerintah.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun, 145 Rekening Dibekukan
Ia mengatakan, kurikulum di Ponpes Al-Zaytun akan disesuaikan oleh Kementerian Agama.
"Pondok Pesantren Al-Zaytun, seluruh sekolah, dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah (melalui) Kementerian Agama," jelas Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Tetapi, Mahfud memastikan proses pidana Panji Gumilang akan diselesaikan.
Ia pun menyebutkan sejumlah kasus hukum yang menjerat pemilik ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat itu.
Mahfud mengungkapkan, Panji Gumilang terjerat kasus penistaan agama yang saat ini telah ditangani pada tahap penyidikan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain itu, pihaknya juga menambah laporan baru atas Panji Gumilang berupa dugaan pencucian uang serta penyalahgunaan kekayaan yayasan atau Ponpes Al-Zaytun.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Panji Gumilang, Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Al-Zaytun
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com