> >

Mahfud MD Sebut Pesantren Al-Zaytun Tetap Dibina: Tak Ada Indikasi Cetak Lulusan Pelanggar Hukum

Hukum | 13 Juli 2023, 15:11 WIB
Foto arsip. Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD menyebut, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan dijaga dan dibina karena tidak melanggar hukum.

Mahfud juga menyebut, lulusan dari pesantren atau sekolah Al-Zaytun tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

"Pesantren Al-Zaytun kita jaga, kita bina agar terus berkembang karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," kata Mahfud MD usai menghadiri acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Hukum Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/7/2023).

"Sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah tidak ada indikasi dia mencetak lulusan yang melanggar hukum, semuanya baik-baik saja," imbuhnya.

Ia menjelaskan, hanya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang bermasalah dengan hukum.

Oleh karena itu, penegakan hukum atas dugaan pidana yang menjeratnya terus diproses.

"Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang ada beberapa masalah hukum yang diindikasikan itu kita proses, Panji Gumilangnya bukan pondok pesantrennya (melanggar hukum)," ujar profesor Ilmu Hukum itu.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pesantren Al-Zaytun Dibina Kemenag usai Panji Gumilang Terjerat Kasus Hukum

Mahfud juga mengungkapkan, pihaknya tak menyarankan pembubaran pondok pesantren di Indonesia.

Sebaliknya, ia menyarankan agar sekolah atau ponpes yang terindikasi bermasalah itu dibina.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU