Kemendagri Sebut Masa Jabatan 10 Gubernur Berakhir di September, Ini Daftarnya
Politik | 13 Juli 2023, 13:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 10 gubernur di sejumlah provinsi, baik Jawa maupun luar Jawa akan habis masa jabatannya pada Bulan September 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, Kamis (13/7/2023).
"Ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya pada September," ujarnya.
Kesepuluh gubernur tersebut yakni:
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Gubernur Bali I Wayan Koster
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
Berkaitan dengan habisnya masa jabatan para gubernur tersebut, lanjut Benny, Kemendagri sedang mempersiapkan sejumlah hal, termasuk menjaring nama-nama kandidat penjabat (pj) gubernur.
Baca Juga: Jokowi Sudah Siapkan Nama Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar Pranowo: Lagi Diseleksi
Menurut Benny, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap akhir Juli 2023, nama-nama itu sudah terkumpul dan dibahas pada Agustus.
"Pak Mendagri sesuai arahan Presiden Jokowi berharap agar nama-nama kandidat sudah ada di akhir Juli. Kemudian di Agustus sudah punya waktu untuk membahas," ujar dia dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebut ada empat gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Bali.
Menurut Presiden, nama-nama untuk kandidat penjabat (pj) gubernur di empat provinsi tersebut sudah mulai disiapkan.
"Masih dua bulan, masih September kan, Jawa Barat (habis masa jabatan) masih September, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara masih September. Nama-nama sudah mulai (disiapkan)," ujar Jokowi dalam keterangannya saat di Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, proses penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA).
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Lakukan Gerakan Tanam Pohon di 27 Kabupaten Kota!
Nantinya, Jokowi juga ikut memberikan pertimbangan dalam sidang TPA itu.
"Semuanya nanti lewat TPA, ada proses seleksi. TPA nanti saya ikut. Kalau sekarang masih dalam proses seleksi administrasi dan seleksi lain," kata Jokowi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com